Bandar Kripto Penipu Dilepas Hakim, Mampu Bayar Rp 3,9 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri FTX Sam Bankman-Fried dibebaskan dengan jaminan US$250 juta (sekitar Rp 3,9 triliun)sambil menunggu persidangan atas penipuan dan tuduhan kriminal lainnya.
Bankman-Fried melangkah keluar dari Pengadilan Distrik AS di Manhattan, diapit oleh orang tuanya, tim hukumnya, dan keamanan pengadilan pada pukul 02:19 waktu setempat, Kamis (22/12).
Pengakuan pribadinya disetujui oleh jaksa dan pengacara Bankman-Fried. Pria berusia 30 tahun itu akan menghadapi sidang berikutnya, dipimpin oleh Hakim Ronnie Abrams, di New York City pada 3 Januari 2023, di mana dia akan mengajukan pembelaannya dan diadili.
Obligasi pengakuan adalah komitmen tertulis dari terdakwa untuk hadir di pengadilan ketika diperintahkan. Sebagai imbalannya, kubu Bankman-Fried tidak akan diminta untuk memenuhi persyaratan agunan penuh dengan jaminan.
Mengutip dari CNBC Internasional, obligasi tersebut dijamin dengan ekuitas di rumah keluarganya, dan dengan tanda tangan orang tuanya dan dua orang lainnya dengan aset "cukup besar".
Selain paket US$250 juta, yang oleh jaksa disebut sebagai "ikatan praperadilan terbesar yang pernah ada", mantan miliarder kripto itu juga akan diminta untuk memakai gelang pemantauan elektronik.
Selain itu ia di minta tunduk pada konseling kesehatan mental dan membatasi dirinya bepergian di dalam dan di antara Distrik Utara. California dan Distrik Selatan & Timur New York.
Hakim Gabriel Gorenstein mengatakan Bankman-Fried akan membutuhkan pengawasan ketat setelah pembebasannya ke rumah orang tuanya di California.
Mantan CEO FTX juga dilarang membuka jalur kredit baru lebih dari US$1.000 sambil menunggu persidangan atas apa yang disebut regulator federal sebagai penipuan "kurang ajar" di kerajaan kripto miliknya yang bangkrut.
[Gambas:Video CNBC]
Mundur dari FTX, Miliarder Kripto Bangkrut Kirim Tweet Aneh
(dem)