Pengumuman! OJK Hanya Awasi Kripto Jenis Ini

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
21 December 2022 14:15
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan layar via Youtube PerekonomianRI)
Foto: Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022). (Tangkapan layar via Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan mengembang tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto seiring dengan disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui sejumlah tantangan dalam mengemban tugas ini.

"Beberapa kapasitas harus ditingkatkan seperti pengetahuan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan juga infrastruktur. Apalagi kami sekarang didukung APBN, jadi harus segera dilakukan," ungkap Mahendra usai acara Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2023, di Ball Room Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Berdasarkan mandat yang diberikan, OJK masih memiliki masa transisi untuk menjalankan tugas baru ini. Namun dia memastikan kalau dari mandat waktu yang diberikan cukup.

"Kami ingin melakukan penguatan dan pengembangan sehingga di Indonesia masyarakat bukan hanya trading semata," jelas Mahendra.

Apalagi menurutnya, Indonesia memiliki banyak potensi sehingga hal itu bisa ditingkatkan baik di bidang pertanian hingga perkebunan. Dalam kesempatan itu, Mahendra menjelaskan betapa sulitnya untuk meregulasi aset kripto yang awalnya tidak didesain untuk diregulasi.

"Aset kripto dari awal didesain untuk tidak diregulasi, tetapi dalam perkembangannya sudah menjadi begitu besar sehingga akan menjadi masalah kalau tidak diregulasi," kata Mahendra

Dia mengemukakan bahwa tantangan regulasi aset kripto tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Pembahasan soal regulasi perdagangan aset kripto, lanjutnya, mengerucut pada pentingnya aturan soal entitas yang melakukan aktivitas perdagangan produk kripto.

"Pembahasan dan diskusi dilakukan oleh berbagai regulator di dunia dan tampaknya tidak terelakkan tahap awal bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto," jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mahendra mengatakan untuk sementara di tahap awal, regulasi akan menyasar stable coin atau kripto yang nilainya berkaitan dengan mata uang dan komoditas tertentu. Pengawasan juga akan membidik kripto dengan real underline asset.

Dalam UU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto. Sebelum regulasi ini disahkan, pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Seiring dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam UU P2SK. Selanjutnya, dalam pasal 213 disebutkan bahwa aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular