Utang Pinjol Gampang Banget, OJK: Jangan Buat Gaya di Medsos

Jakarta, CNBC Indonesia - Meminjam di pinjaman online (pinjol) mungkin jadi sesuatu yang umum saat ini. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk hanya meminjam dengan keperluan produktif.
"Meminjam untuk yang produktif bukan konsumtif. Misalnya mengikuti lifestyle, untuk gaya-gayaan, pasang di sosmed. Itu akan memberatkan," kata Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dalam press conference online, Senin (19/12/2022).
Menurut Friederica, pinjol bisa sangat membantu masyarakat, misalnya untuk kebutuhan modal kerja. Namun kembali lagi, yang perlu memperhatikan adalah konsumen itu sendiri.
Dia juga mengingatkan untuk masyarakat bisa tahu batasan kemampuan untuk meminjam. Termasuk juga berapa lama bisa mengembalikan pinjamannya tersebut.
Selain itu, masyarakat perlu memastikan keabsahan pinjol yang akan digunakan. Dia menjelaskan pinjol ilegal akan memberikan penawaran yang agresif dan masyarakat harus jeli untuk melihatnya.
"Memang masyarakat harus jeli. memang ilegal lebih agresif menawarkan lebih cepat harus bisa jeli, cerdas, cermat produk-produk yang sesuai kebutuhannya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing mendorong untuk memperbanyak literasi terkait pinjol. Apalagi berbagai modus penipuan, termasuk yang terjadi di Bogor belum lama ini dan menjerat ratusan mahasiswa salah satu kampus di wilayah itu.
Dia menjelaskan penipuan itu menjanjikan sesuatu yang menggiurkan seperti cashback dan janji membayar pinjamannya di platform fintech p2p lending.
"Mengimbau ke masyarakat jangan pinjam online ilegal, pinjam hanya 102 pinjol. Tawaran lewat SMS, WhatsApp, dengan memberikan link untuk meminjam pastikan ilegal," kata Tongam.
[Gambas:Video CNBC]
Tak Terduga, Sepanjang 2022 Pinjol RI Terus Merugi
(npb)