Resmi! Bappebti Setop Perdagangan Koin Kripto FTX di RI

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
17 November 2022 15:20
FTX Token (FTT)
Foto: Pergerakan harga FTX (Doc. coinmarketcap.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti menghentikan perdagangan token kripto FTX di Indonesia. Ini dilakukan sejalan dengan amblesnya nilai FTX dan perusahaan mengajukan status kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS).

Penghentian itu telah dilakukan pada Senin (14/11/2022) lalu. Sebelumnya FTX masuk dalam daftar 383 aset kripto pada Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

"Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat," jelas Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/11/2022).

"Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis".

Selain melakukan penghentian, Didid menjelaskan pihaknya juga mengawasi kepada para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan token tersebut. Jadi calon pedagang wajib memperhatikan, memantau serta menganalisi perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Bappebti mencatat, terdapat beberapa pedagang aset kripto yang terdaftar dan memfasilitasi perdagangan FTX token. Bahkan transaksinya mencapai Rp 106,5 miliar serta total nilai volume transaksi sebesar 193.435 dalam periode Januari-Oktober 2022.

Pangsa token FTX di dalam negeri dalam periode yang sama hanya 0,038% dengan nilai transaksi Rp 279,8 triliun. Pasar Indonesia juga diharapkan tetap kondusif, masyarakat tidak menarik dana serta aset besar-besaran.

"Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Didid.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya juga mengingatkan bagi pedagang aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan token FTX. Yakni mereka wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah melakukan likuidasi aset kripto yang dimilikinya.

Para pedagang juga diimbau memprioritaskan perlindungan dana nasabah dan masyarakat. "Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id," pungkas Tirta.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dampak FTX Bangkrut Sudah Sampai ke RI, Ini Buktinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular