'KPPU' India Hukum Google, Kasusnya Serupa dengan Indonesia

Tech - Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
26 October 2022 14:15
Infografis, Segera Uninstall Tujuh Aplikasi Ini Foto: Ilustrasi Google/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Google lagi-lagi menghadapi isu monopoli, kali ini di India. Komisi Persaingan India (CCI), mengatakan, Google tidak boleh membatasi pengembang aplikasi menggunakan penagihan pihak ketiga atau layanan pemrosesan pembayaran di India.

Badan anti monopoli negara itu mendenda raksasa asal Amerika Serikat sebesar US$ 113 juta untuk praktik anti persaingan.

Mereka menyebut bahwa Google menggunakan posisi dominan dan memaksa pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi.

Langkah CCI menjadi kemunduran bagi Google di salah satu pasar prioritasnya. Sebelumnya, Google didenda US$ 162 juta lagi oleh pengawas untuk praktik anti persaingan.

Denda kali ini terkait dengan sistem operasi Android-nya dan diminta untuk mengubah pendekatannya terhadap platform Android-nya, demikian dikutip dari Reuters, Rabu (26/10/2022).

Seorang juru bicara Google mengatakan, "dengan menjaga biaya tetap rendah, model kami telah mendukung transformasi digital India dan memperluas akses untuk ratusan juta orang India".

"Kami tetap berkomitmen untuk pengguna dan pengembang kami dan sedang meninjau keputusan untuk mengevaluasi langkah selanjutnya." imbuhnya.

Kasus yang menimpa Google di Indonesia serupa dengan di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu mengumumkan penyelidikan atas kebijakan Google terkait sistem pembayaran di Play Store.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bukan RI Saja, Google Juga Dituduh Monopoli di Banyak Negara


(dem)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading