Google Bikin Langganan Lewat Apps Lebih Mahal, RI Rugi Besar

Jakarta, CNBC Indonesia - Google mewajibkan penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu. GPB merupakan sistem pembelian produk atau layanan di dalam aplikasi atau in-app purchase.
Aturan ini yang akhirnya membuat para pengembang harus menerapkan harga berbeda antara website dan aplikasi. Menurut perwakilan perusahaan teknologi Indonesia, para pemain harus membuat dua sistem harga, yakni harga di website dan harga di aplikasi yang lebih mahal 30 persen.
"Akhirnya para player bikin dua sistem harga. Harga di website dan harga di Aplikasi. Harga di web tetap sama, tapi di apps kita naikin 30 persen. Tapi karena Indonesia itu mobile first, jadi ya signifikan dampaknya," ujar sumber tersebut kepada CNBC Indonesia.
Bahkan, para pemain dilarang mengarahkan pengguna di aplikasi agar melakukan transaksi lewat website, karena kebijakan dari Gogole yang tidak memperbolehkan memberikan link apapun di aplikasi yang ada di Play Store.
Kebijakan dari Google ini dinilai membuat pengguna bingung dan dirugikan karena harus membayar biaya lebih yang seharusnya tidak mereka bayar.
"Jadi yang bisa dilakukan cuma bilang, contoh, kalau mau lebih murah bayarnya di website, sudah gitu doang ga boleh ada link apapun," kata dia.
Aturan ini menimbulkan permasalahan baru ke perusahaan teknologi yang fokus menyediakan layanannya lewat aplikasi.
"Kalau gini kan dari sisi user ngebingungin ya. Loh kok web lebih murah, terus kalau masuk web, experience-nya juga berubah banget. Sehingga pada akhirnya terjadi drop off lost transaction," imbuhnya.
Menurutnya, sesuai yang disampaikan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), kebijakan Google ini sudah masuk tahap monopoli. Mereka menggunakan kekuatan pasar yang mereka miliki untuk memaksa suatu aturan yang tidak lazim.
Beberapa waktu lalu, Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang Google berikan alternatif pembayaran langsung di luar ekosistem Google.
Jika dilihat, sistem tersebut tetap mereka menarik biaya tambahan di setiap transaksi. Para penyedia aplikasi dibolehkan menggunakan alternatif pembayaran, tapi mesti membayar lagi fee ke Google dengan persenan yang sudah ditetapkan, dikurangi 4%.
"Jadi kalau kita masuk kategori 15% kita bayarnya jadi 11%, kalau kita bayar 30% jadi 26%. Dimana kalau 26% ditambah payment gateaway tambah biaya lain-lain itu mungkin udah 28-29%. Jadi tetap mencekik," ungkapnya.
"Ya itu akal-akalan an mereka supaya seolah-olah mereka memberikan alternatif. Mereka memberikan alternatif tapi tetap mengikat kita, ya sama aja."
Google telah merilis pernyataan soal langkah KPPU membuka penyelidikan atas aktivitas bisnis mereka di Indonesia.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia," kata perwakilan Google dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Minggu (18/9/2022).
Menurut perwakilan Google, perusahaan memastikan memberikan akses ke berbagai alat untuk pengembang asal Indonesia. Yakni dalam rangka mereka bisa mengembangkan aplikasi serta bisnisnya dan mendukung pengembang bisa terus berkembang.
[Gambas:Video CNBC]
Bukan RI Saja, Google Juga Dituduh Monopoli di Banyak Negara
(dem)