Diundur 2 Kali, Kapan TV Analog Dimatikan di Jabodetabek?
Jakarta, CNBC Indonesia - Jabodetabek akan melaksanakan program Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 mendatang. Jadwal ini mundur dari yang seharusnya dilakukan besok 5 Oktober 2022.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong. Dia mengatakan permintaan jadwal baru itu datang dari lembaga penyiaran di bawah ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia).
"Tetapi karena ada permintaan dari penyelenggara MUX, lembaga penyiaran swasta di bawah ATVSI menyesuaikan, bahasa mereka, yang Jabodetabek nanti tanggal 2 November sesuai dengan UU," jelas Usman kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/10/2022).
Tanggal 2 November 2022 sendiri merupakan batas akhir pelaksanaan ASO di Indonesia. Ini sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, yang mengatur penghentian siaran analog dilakukan dua tahun setelah diundangkan atau 2 November 2022 mendatang.
Soal alasan memundurkan jadwal, Usman meminta untuk menanyakan langsung kepada ATVSI. Sebab dia menuturkan ATVSI yang lebih tahu mengenai hal tersebut.
"Saya kira lebih baik kalau itu ditanyakan ke ATVSI, tanyakan saja ke ATVSI. Intinya pemerintah ini kan posisinya dalam proses Analog Switch Off mendukung memfasilitasi lembaga penyiaran kita untuk memasuki teknologi yang kekinian," kata Usman.
"Karena ATVSI meminta seperti itu, karena sifatnya mendukung kami berusaha sebaik mungkin menyesuaikan atau memenuhi ATVSI itu. Soal penyebabnya saya kira ATVSI yang lebih tahu".
Terkait pelaksanaan ASO, dia mengatakan seluruh daerah tetap akan dijadwalkan pada 2 November mendatang sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi jika ada yang telah siap sebelum tanggal yang dijadwalkan, maka siaran TV analog akan segera dimatikan.
"Bisa saja daerah lain menuju ke tanggal 2 November melihat kesiapan sudah oke ya kita matikan analognya," tutur Usman.
(npb/roy)