Ojol Minta Komisi Gojek-Grab Dipangkas, Tuntut Upah Minimum

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 August 2022 15:45
Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Online Nasional melakukan demo di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Online Nasional melakukan demo di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah massa driver ojek online melakukan demo di Kementerian Perhubungan dan DPR hari ini. Mereka mengajukan empat tuntutan dalam aksi tersebut.

Salah satunya terkait aturan kenaikan tarif ojek online (ojol). Mereka telah menyerahkan laporan pengaduan pelanggaran tarif ojol ke Kementerian Perhubungan.

"Kami menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk konsisten dengan aturan kenaikan tarif baru ojol karena sudah dua kali diundur tanpa kejelasan kapan dan tarifnya seperti apa," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati kepada CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022).

"Tadi siang kami juga sudah ke Kemenhub untuk menyerahkan laporan pengaduan pelanggaran tarif ojol".

Selain itu mereka juga menuntut menurunkan potongan aplikator. Sebelumnya potongan tersebut sebesar 20% dan dirasa memberatkan para driver.

Dalam tuntutan itu, driver ojol meminta potongan aplikator menjadi maksimal 10%. "Karena selama ini potongan 20% sangat memberatkan driver, karena kami sudah menanggung beban biaya BBM, parkir, pulsa, biaya ganti ban, spare parts, dan lain-lain," kata Lily.

Tuntutan berikutnya adalah permintaan driver menjadi pekerja tetap, bukan Mitra. Karena yang terjadi hingga sekarang bukan hubungan mitra melainkan hubungan kerja.

Dengan begitu para driver meminta agar hak-hak sebagai pekerja bisa dipenuhi, dari jam kerja, jaminan upah minimum hingga hak perempuan dan berserikat.

"Sehingga kami menuntut hak-hak kami sebagai pekerja dipenuhi: jam kerja yang layak, jaminan upah minimum yang layak, hak perempuan: cuti haid, melahirkan, dan hak berserikat untuk berunding dengan perusahaan," jelasnya.

Terakhir, mereka menolak kenaikan harga BBM. Jika kebijakan itu jadi terlaksana, baik ojol dan masyarakat yang akan terdampak.

"Kami juga menolak kenaikan harga BBM yang akan makin memberatkan ojol dan masyarakat. Ini juga kami duga mengapa tarif diundur untuk menunggu BBM naik terlebih dahulu," ungkap Lily.



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Segini Tarif Ojol yang Berlaku Senin 29 Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular