Kabar Baik! RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan Bulan Depan

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan pada September mendatang. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutia Hafidz.
"Ya nanti insya Allah masa sidang ini selesai, masa sidang punya waktu sampai September, Agustus September ini selesai diundangkan," jelas Meutia, di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dia mengatakan sebenarnya sebelum PDP diundangkan pemerintah punya peraturan hukum lain. UU PDP ada untuk menguatkan saja, ungkapnya.
Termasuk terkait dugaan kebocoran data yang menimpa PLN. Dia mengatakan untuk bisa menindak dan melakukan langkah antisipatif termasuk melakukan evaluasi.
"Saya rasa sambil menunggu uu dalam satu bulan silahkan penegak hukum pemerintah melakukan langkah antisipatif," jelas Meutia.
"Silahkan dievaluasi di PLN saya belum dapat informasi lengkapnya. Saya belum tahun persisnya. Diperiksa data potection officer apakah kelalaian PLN atau serangan khusus, saya belum tahu".
Sebagai informasi jagat Twitter dihebohkan dengan laporan dugaan penjualan data lebih dari 17 juta pengguna. Dari tangkapan layar yang dibagikan terlihat penampakan laman breached.to dengan akun bernama "loliyta", yang mengklaim menjual data pengguna PLN.
Data yang diklaim dijual adalah ID lapangan, ID pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat rumah, nomor meteran, tipe meteran, hingga nama unit UPI.
Sementara itu juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan masih menelusuri dan mendalami lebih lanjut soal dugaan kebocoran data pengguna Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Setelah mendapatkan berita itu kami tadi langsung melakukan pengecekan, jadi saat ini Kominfo sedang mendalami terkait dengan dugaan kebocoran data itu" kata Dedy saat ditemui media di Kantor Kominfo, Jumat (19/8/2022).
[Gambas:Video CNBC]
Lama Tak Terdengar, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?
(roy/roy)