UU PDP Segera Disahkan, Wasit Data Bocor Tetap Kominfo?

Tech - Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
08 September 2022 17:40
Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam acara Kelompok Kerja Ekonomi Digital Group of Twenty atau Digital Economy Working Group (4th DEWG Meeting) G20 pada 29 Agustus 2022 - 1 September 2022 di Hotel Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam acara Kelompok Kerja Ekonomi Digital Group of Twenty atau Digital Economy Working Group (4th DEWG Meeting) G20 pada 29 Agustus 2022 - 1 September 2022 di Hotel Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Selangkah lagi Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan. Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, kemarin Rabu (7/9), aturan tersebut diputuskan dibawa ke tingkat paripurna.

Mengenai kelanjutan RUU PDP ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan aturan tersebut mengatur banyak hal.

Di samping mengatur tata kelola kelembagaan yang berada di bawah presiden atau menjadi bagian cabang kekuasaan eksekutif di bawah Presiden.

UU PDP nantinya juga mengatur kewajiban atau sanksi bagi tindakan melawan hukum terhadap data pribadi.

"Sanksinya tentu jauh lebih berat dibandingkan sanksi yang ada saat ini. Sanksi yang ada dalam bentuk tindak pindana atau denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan koorporasi, lembaga publik dan lembaga internasional, semuanya sama," kata Johnny di rumah Dinas Menkominfo, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Terkait tata kelola, dia menyebut akan diatur sesuai amanat Undang-Undang yakni ke dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Lebih lanjut Johnny menjelaskan bahwa tata kelolanya merupakan bagian kekuasaan cabang eksekutif yang berada dan bertangung jawab kepada presiden.

"Nanti Pak Presiden [Jokowi] akan menentukan lembaga itu ada di mana, apakah di salah satu kementerian lembaga, atau dibentuk lembaga yang baru, " jelas dia.

Namun, umumnya yang akan mengelola berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital. "Tapi kembali lagi, itu menjadi wewenang Presiden yang akan memutuskan." pungkasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kacau! Gegara Ini, 460.000 Data Pribadi Orang Jepang Hilang


(dem)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading