RUU Data Pribadi Mendesak, Kadin Minta Diskusi Lagi

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
19 August 2022 12:05
Infografis: Jangan Sebar 11 Data Pribadi Ini di Medsos Atau Dirampok!
Foto: Ilustrasi data pribadi/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan mengenai data pribadi sampai saat ini masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), dan tak kunjung disahkan.

Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, Devi Ariyani, menyebut bahwa RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital.

Sehingga untuk memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.

"Namun demikian, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri," ujar Devi.

Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan, mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.

Namun demikian, perusahaan masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal, dibuktikan dengan mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO).

DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.

Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Andre Soelistyo, padahal mengatakan bahwa aturan perlindungan data pribadi bisa meningkatkan literasi konsumen mengenai privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital sehingga akan makin terjaga.

"Adanya standardisasi tata kelola pemrosesan data pribadi melalui UU PDP juga akan menjadi insentif yang baik bagi pengembangan industri ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen serta investor," kata Andre dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/8/2022).

Untuk itu, lanjut Andre, pemerintah diharapkan dapat terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya pelaku usaha, agar privasi ini implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Menurut Devi, peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksanaan oleh Otoritas PDP yang akan segera dibentuk.

Menurut Devi, untuk pengaturan teknis agar dapat diatur lebih lanjut pada aturan turunan dari Otoritas PDP, sehingga UU tidak terjebak dengan pengaturan teknis.

"Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi." pungkasnya.

Insiden kebocoran data pribadi kerap terjadi di Indonesia, yang terbesar adalah munculnya sebuah akun yang menjual 279 data pribadi yang berasal dari BPJS di forum internet.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan mencantumkan RUU PDB sebagai hal yang harus segera diselesaikan dalam hasil audit yang dituangkan di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apa Benar Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Deadlock?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular