
Waspada Modus Judi Online, Jangan Asal Share Nomor Rekening

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran permainan judi online serta membagikan data pribadi termasuk nomer rekening karena bisa dimanfaatkan pelaku judi online.
"Masyarakat jangan mudah memberikan buku dan ATM dari rekening yang kita miliki. Karena itu juga bisa digunakan untuk alat kejahatan," kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam Squawk Box, CNBC Indonesia, Kamis (11/08/2022).
Menurutnya banyak sekali yang masih harus diperbaiki hingga kegiatan judi online ini dapat ditekan semaksimal mungkin.
Sementara itu, untuk masyarakat, terdapat cara agar bisa membedakan gim online biasa dan gim online yang mengandung unsur judi.
Jika sebuah gim meminta uang dan dengan iming-iming permainan yang mendapatkan sesuatu, dipastikan itu adalah judi online. Sebab saat ini deposit yang diminta tidak hanya berupa uang, tapi bisa dengan pulsa, Bitcoin dan lain sebagainya.
"Masyarakat pasti tahu kalau itu judi, itu yg harus kita literasi ke masyarakat luar itu untuk tidak mudah tergoda. Tapi akhirnya juga banyak penderitaan yang diakibatkan judi online," tuturnya.
Sementara itu, untuk tracing atau pelacakan, ia mengatakan tindakan itu gampang-gampang sulit untuk dilakukan. Artinya kalau seluruh bagian mau bersatu, masyarakat juga mau, akan mudah untuk menekan judi online di Indonesia.
"Saya kira pihak Kepolisian, Kominfo, sudah tau konsepnya untuk menekan judi online. Tinggal masyarakat luas ini mendukung," pungkasnya.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara & Denda Rp 1 M