Hantu Judi Online Sulit Diusir Karena Ada Orang Sakti?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mati satu tumbuh seribu, sepertinya menjadi istilah yang tepat untuk berantas judi online.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan betapa sulitnya untuk benar-benar menghilangkan judi online dalam aktivitas digital.
Menurutnya judi online bermain di wilayah bawah tanah dengan sembunyi-sembunyi atau ada berkamuflase seolah platform gim.
Selain itu, banyak aplikasi judi online yang tidak terpantau, sehingga bebas melenggang di Indonesia. "Padahal ini melanggar UU ITE," kata Heru kepada CNBC Indonesia, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut ia mengungkapkan rumor bahwa judi online juga dilindungi oknum aparat. Sehingga, setiap ada yang ditangkap selalu bisa lepas lagi. Hal ini membuat aplikasi berseliweran serta tidak ada efek jera dan upaya hukum. Namun ditanya lebih lanjut soal ini, ia belum memberikan pernyataan lebih detail.
"Itu membuat seolah judi online tidak bisa diberantas," ujarnya.
Padahal, mungkin bukan tidak bisa hanya saja tidak ada kemauan. Ada yang tetap mengambil keuntungan dari judi online, sehingga judi yang bukan cuma lokal tapi internasional tetap eksis sampai sekarang.
"Bahkan dibungkus dengan istilah baru seperti binary option yang padahal judi online." pungkasnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa sampai saat ini ada sekitar 530.000 website judi online yang sudah Kominfo blokir. Jumlah ratusan ribu website yang telah diblokir berdasarkan jumlah kumulatif sejak 2016.
Menurut dia, setiap kali Kominfo melakukan blokir, platform judi online tersebut akan mengubah nama mereka.
"Yang terjadi setiap kali kami blokir mereka mengubah nama domainnya," kata pria yang akrab disapa Semmy itu kepada CNBC Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
Kominfo Blokir 15 Website Judi Online, Ini Daftarnya
(dem)