Kominfo ke Google Cs: Data Pribadi Jangan Sampai Bocor
Jakarta, CNBC Indonesia - Meski sudah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, WhatsApp dan lainnya, masih punya tugas dan kewajiban dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Tugas dan kewajiban PSE, kata Johnny adalah memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia karena mereka beroperasi di Indonesia yang menggunakan sistem mereka
"Itu ditugaskan diwajibkan oleh Kominfo, kami akan mengawasi apakah mereka melaksanakan kewajibannya dengan baik," kata Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Jangan sampai, lanjut dia, terjadi kebocoran data akibat serangan siber. Karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik para PSE tersebut, bukan di Kominfo.
Kominfo atas nama masyarakat mengingatkan PSE untuk menjaga, menguji sistemnya apakah cukup layak kelayakannya untuk beroperasi dan menjaga data pribadi.
"Kan yang berkembang di masyarakat ini pertanyaannya akankah Kominfo nanti menggunakan secara semena-mena data pribadi masyarakat? Ga bisa. Karena data pribadi masyarakat itu ada di PSE di sistemnya PSE," tegas Johnny.
Sehingga, atas nama masyarakat dan tentu untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir menjaga agar PSE nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Sebab lagi-lagi, menurutnya kabar yang berkembang di luar terbolak balik. Akibatnya masyarakatnya menjadi ragu, was-was dan cemas.
"Justru yang kita lakukan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat agar jangan sampai digunakan secara tidak sah," ujarnya.
Seperti di ruang fisik, jika dibutuhkan atau terjadi tindak pidana, aparat penegak hukum harus mengambil langkah-langkah dan penegakan hukum. Demikian hal nya jika terjadi tindak pidana di dalam ruang digital seperti dalam PSE atau sistem elektronik.
Maka jika pengadilan membutuhkan informasi dan data, penyelenggara sistem elektronik mempunyai kewajiban untuk menyerahkan data demi penegakan hukum.
"Karena permintaannya datang dari aparat penegak hukum dan perintah pengadilan, di luar itu tidak boleh diberikan." pungkasnya.
(roy/roy)