CEk Segera! Ini 10 Investasi Ilegal yang Ditutup Satgas SWI

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Jumat, 29/07/2022 18:50 WIB
Foto: infografis/ini ciri-ciri investasi bodong/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Memberantas investasi bodong ternyata bukan perkara mudah. Buktinya, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu berupa:

  • 5 entitas melakukan money game;
  • 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin;
  • 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 1 entitas lain-lain.


Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

"Diantaranya yaitu PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema ponzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (29/7/2022).

Tongam menambahkan pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," terang Tongam

Berikut daftar 10 investasi bodong yang ditutup Satgas Waspada Investasi:

  1. PT Enel Kekuatan Hijau -> money game dengan modus penjualan pembangkit listrik
  2. AGT Kantors/Advance Global Technologies -> money game dengan modus periklanan
  3. Ace Gold/Ace Emas -> money game dengan modus jual beli emas
  4. RichNewb -> money game
  5. Nagaya -> penyelenggara aset kripto tanpa izin
  6. HIVESIS -> penyelenggara aset kripto tanpa izin
  7. Bank Coin Cash -> penyelenggara aset kripto tanpa izin
  8. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon -> penyelenggara robot trading tanpa izin
  9. Quantum Metal -> karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin
  10. PT JS Internasional Ltd Co -> investasi illegal dengan mencatut logo OJK.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat