Cacar Monyet Sudah Masuk Singapura, Ini Persiapan Kemenkes RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penyakit cacar monyet atau monkeypox sebagai darurat kesehatan gobal pada Sabtu (23/7/2022). Lembaga tersebut menerbitkan rekomendasi dengan membagi empat klasifikasi negara.
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyebut Indonesia dikategorikan sebagai klasifikasi satu oleh WHO. Artinya negara yang belum melaporkan kasus monkeypox atau negara yang pernah melaporkan kasus namun tidak melaporkan lagi selama 21 hari.
"Indonesia masuk klasifikasi 1 karena belum melaporkan kasus monkeypox ini ke WHO," kata Syahril dalam konferensi pers Kemenkes RI, Rabu (27/7/2022).
Dalam klasifikasi 1, pemerintah Indonesia disarankan untuk memperkuat surveillance atau deteksi dini. Jadi harus melakukan kewaspadaan, kemudian juga harus melakukan respons-respons terhadap monkeypox ini agar dapat dilakukan deteksi, surveillance, juga tatalaksana selanjutnya.
"Juga harus melapor kepada WHO jika ada kasus yang diduga atau sudah konfirmasi," lanjut Syahril.
Kemenkes sejak awal sudah mengumpulkan informasi dan mengikuti perkembangan dunia.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kewaspadaan publik dengan memberikan edukasi melalui edaran, webinar, dan melakukan pertemuan dengan dinas kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas.
Nanti akan ditanggung pemerintah pengobatannyaPlt. Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Endang Budi Hastuti |
Dalam kesempatan yang sama Plt. Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Endang Budi Hastuti mengatakan untuk di pintu masuk kedatangan luar negeri, kewaspadaan ditingkatkan lebih pada pengamatan gejala, seperti misalnya demam.
Jika terpantau suhu badan tinggi, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Nah saat ini lebih ke situ, lebih ke gejala saja, jika ada peningkatan suhu nanti pertanyaannya lebih lanjut ke gejala yang mengarah pada monkeypox,"kata Endang.
Menyoal biaya, andaikata ada kasus terkonfirmasi cacar monyet, biaya akan ditanggung oleh pemerintah. Endang mengatakan ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal pembiayaan penyakit yang termasuk dalam penyakit infeksi emerging
"Jadi nanti akan ditanggung pemerintah pengobatannya, saat ini sedang disiapkan aturan untuk pembiayaan ini." pungkasnya.
(dem)