
Warga RI 5 Besar Pengguna VPN, Dampak Hobi Ancam Blokir?

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia termasuk salah satu negara terbanyak yang mengunduh VPN. Dalam laporan AppMagic, negara ini masuk dalam lima besar bersama dengan Amerika Serikat serta Pakistan.
Dalam laporan yang sama India berada di urutan teratas. Negeri Bollywood itu sudah berada di tempat pertama selama enam bulan terakhir, dikutip dari Rbc, Rabu (27/7/2022).
Sementara itu di urutan kedua adalah Rusia. Capaian tersebut sejalan dengan pemblokiran aplikasi Barat di dalam negeri dan sanksi yang diberikan setelah serangan ke Ukraina terjadi.
App Magic melaporkan Rusia berada di urutan kedua pada bulan Maret-Juli. Tiga minggu di bulan ini, VPN di-download 12 juta kali yang melonjak drastis dari Januari 2022 (2 juta kali) dan Juli 2021 (2,7 juta kali).
Kabar Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna VPN terbanyak di dunia ini muncul di tengah ramainya isu kewajiban daftar platform digital yang beroperasi di tanah air.
Pendaftaran platform digital, yang dinamakan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, merujuk pada Permenkominfo No 5 Tahun 2020 dan PP 71/2019.
Tenggat pendaftaran telah berakhir pada 20 Juli 2022. Setelah tenggat berlalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyurati sebagian platform dengan trafik yang tinggi tetapi belum mendaftarkan diri.
Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, perusahaan disebut ilegal dan dikenakan sanksi pemblokiran.
Platform digital besar yang belum terdaftar
Terdapat nama-nama PSE besar yang diketahui belum mendaftar hingga 20 Juli 2022 lalu. Berikut beberapa platform yang terancam diblokir:
1. Opera
2. LinkedIn
3. PayPal
4. Amazon.com
5. Alibaba.com
6. Yahoo
7. Bing
8. Steam
9. Dota
10. Epic Games
11. Battlenet
12. Origin
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada Selasa (26/7/2022) pukul 08:26, nama-nama di atas belum terlihat dalam daftar PSE di laman resminya.
(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mengenal Apa Itu VPN, Kegunaan dan Bagaimana Cara Kerjanya?