Bos Rupiah Cepat Beberkan Dampak Positif POJK Baru ke Fintech

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan POJK nomor 10 tahun 2022 terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Direktur Utama Rupiah Cepat, Yolanda Sunaryo mengatakan, peraturan ini dapat memperkuat penyelenggara industri Fintech, termasuk pinjaman online.
Perkuatan penyelenggara dalam POJK dikatakannya dapat terwujud dengan adanya syarat modal dasar penyelenggara minimal di angka Rp 25 miliar.
"POJK tersebut juga meminta penyelenggara untuk mempertahankan agar ekuitas tetap di angka Rp 12,5 miliar namun dapat dilakukan secara bertahap," ujar Yolanda dalam Fintech Week CNBC Indonesia, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, POJK tersebut dapat membuka potensi bagi penyelenggara untuk melakukan kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan, pembiayaan, dan lain sebagainya.
Menurutnya yang tidak kalah penting, POJK ini memberikan aspek dengan konsumen terutama dari segi data pribadi, di mana diatur bahwa dalam mengolah, mengakses, menyimpan,hingga menghapus data pribadi konsumen memiliki masa retensi 5 tahun atau dapat dikecualikan jika diminta oleh penggunanya sendiri untuk dihapus.
"Yang penting adalah pada saat kami meminta data pribadi dari pengguna, itu harus mendapatkan persetujuan dan nasabah tahu data itu digunakan untuk apa," tambahnya.
Dari segi penagihan, lanjut Yolanda, hal ini juga diatur di POJK baru. Dalam regulasi tersebut, OJK mengharapkan agar penagihan yang dilakukan oleh para fintech, khususnya pinjaman online yang legal dapat lebih beretika.
Tidak hanya soal POJK terbaru, Yolanda juga membagikan pandangannya terkait batas maksimum pendanaan fintech yang kini masing-masing pemberi dana dan afiliasinya mewakili hingga 25%.
Sedangkan untuk lender yang merupakan objek atau lembaga jasa keuangan dibuka sampai dengan 70%. Menurutnya, regulasi ini jadi hawa segar karena nantinya para Fintech keuangan dapat lebih berkembang luas.
"Adanya POJK ini menginginkan industri pinjol dapat berkolaborasi dan bersinergi lebih banyak lagi dengan industri jasa keuangan lainnya," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Jurus Agar Masyarakat tidak Terjebak Pinjol Ilegal: Edukasi!
(dpu/dpu)