Nyata, Orang Ini Terlilit Utang Usai Pinjam Uang ke 40 Pinjol

Tech - Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
21 April 2022 10:25
INFOGRAFIS, Secara Hukum, Wajib Nggak Sih Lunasin Utang Ke Pinjol Ilegal? Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan pinjaman online alias pinjol memang menggiurkan bagi mereka yang sedang terdesak. Bahkan ada orang yang rela meminjam dari puluhan pinjol dalam waktu singkat.

Kejadian tersebut terungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat mereka mendapat aduan dari seseorang. Orang tersebut merasa dirugikan setelah meminjam ke pinjol. Namun setelah ditelusuri, ternyata ia meminjam ke 40 pinjol lebih dalam seminggu.

"Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, beberapa waktu lalu.

Menurut Tirta, apa yang dilakukan oleh orang tersebut merupakan tindakan tidak bijak karena ia meminjam tanpa memperhatikan kemampuan bayar.

Kejadian ini perlu jadi pengingat bagi masyarakat saat meminjam di pinjol. Hal yang perlu diperhatikan adalah risiko dan kemampuan bayar diri sendiri agar tidak akan terlibat dalam utang.

Apalagi proses meminjam uang di pinjol terbilang cukup mudah. Mulai dari syarat hingga proses dana pinjaman cair.

Namun perlu diingat tindakan itu bisa jadi merugikan jika dilakukan di luar batas kemampuan. Masyarakat bisa terkena utang dan tak mampu mengembalikan uang tersebut, bahkan harus bertemu dengan debt collector.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jurus Agar Masyarakat tidak Terjebak Pinjol Ilegal: Edukasi!


(dem/dem)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading