Orang Bisa Utang ke Puluhan Pinjol, Fintech Lakukan Ini

Jakarta, CNBC indonesia - Semua warga RI bisa berutang ke beberapa platform pinjaman online (pinjol) sekaligus. Bahkan, ada yang sampai meminjam ke puluhan pinjol dalam satu waktu.
Mengenai hal ini, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa setiap platform bebas menentukan kebijakan layanannya. Antara lain, memperbolehkan 1 orang meminjam ke beberapa platform.
"Di sini tergantung dari policy atau kebijakan platform. Ada berani kasih tiga platform di luar dari platform sendiri. Kebijakan kita berikan kepada kewenangan setiap anggota dari AFPI yang akan memutuskan berani atau tidak," kata dia dalam program Profit CNBC Indonesia, dikutip Rabu (8/3/2023).
"Ada beberapa platform membuat policy, tidak mau kalau [meminjam] lebih dari dua kali. Jadi ditempatnya satu kali di luar platform lain satu kali, ada juga tiga kali dan seterusnya" imbuhnya.
Di satu sisi, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending juga berencana untuk mengintegrasikan SLIK dengan Fintech Data Center (FDC). Jadi data mengakses riwayat data nasabah pada platform pinjol.
Sayangnya, Entjik belum bisa memastikan kapan hal itu terwujud. Hanya saja dia menjelaskan masih butuh waktu hingga rencana itu bisa dilaksanakan.
"Ke depan akan kita integrasikan dengan SLIK. Saya kira mungkin akan butuh waktu sampai sana. Kita on the way ke arah sana sehingga terintegrasi," jelasnya,
Fintech Data Center dapat digunakan para pemain untuk mengecek riwayat pinjaman calon peminjam. Ini dilakukan sebelum memberikan kredit pada mereka.
"Kami juga punya FDC, fintech Data Center. Sehingga Fintech Data Center ini setiap platform bisa mengecek sebelum memberikan kredit," kata Entjik.
[Gambas:Video CNBC]
Data Nunggak Bayar Pinjol Tak Terintegrasi di OJK
(Intan Rakhmayanti Dewi)