
Awas Bro Kripto, FBI Warning Aplikasi Palsu Bobol Duit

Jakarta, CNBC Indonesia - FBI baru-baru ini mengeluarkan peringatan kepada konsumen tentang aplikasi kripto palsu yang telah menipu 244 korban dengan kerugian sekitar US$ 42,7 juta atau setara Rp 641 miliar sejak Oktober 2021
"FBI telah mengamati penjahat cyber menghubungi investor AS, dengan menawarkan layanan investasi cryptocurrency yang sah, dan meyakinkan investor untuk mengunduh aplikasi seluler palsu yang telah digunakan oleh penjahat cyber untuk menipu investor cryptocurrency mereka," demikian bunyi peringatan FBI, dikutip dari CNBC Internasional, Kamis (22/7/2022).
FBI mengidentifikasi satu kasus yaitu aplikasi palsu yang beroperasi atas nama perusahaan YiBit menipu korban sebesar US$ 5,5 juta, dan kasus lainnya yaitu individu palsu yang berpura-pura menjadi lembaga keuangan AS yang tidak disebutkan namanya, berhasil menipu investor US$ 3,7 juta.
Penjahat dunia maya YiBit meyakinkan penggunanya untuk mengunduh aplikasi YiBit dan menyetor cryptocurrency. Setelah penyetoran ini, 17 korban menerima email yang menyatakan bahwa mereka harus membayar pajak atas investasi mereka sebelum menarik dana. Empat korban tidak bisa menarik dana.
FBI mengatakan aplikasi lain, yang disebut Supayos, atau Supay, meminta setoran dan kemudian membekukan dana satu pengguna setelah memberi tahu dia bahwa persyaratan saldo minimum adalah US$900 ribu.
Lebih dari 99% Gen Z dan 98% milenium menggunakan aplikasi mobile banking secara teratur, dan FBI mendorong investor dan lembaga keuangan untuk waspada terhadap permintaan yang tidak diminta untuk mengunduh aplikasi investasi.
FBI merekomendasikan untuk memverifikasi bahwa aplikasi dan perusahaan itu sah sebelum memberikan informasi keuangan pribadi apa pun kepada mereka.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Riset Ungkap Alasan Cuan Tipu-Tipu Kripto Anjlok Tahun Ini