Wajib Daftar Kominfo 20 Juli, MyPertamina Terancam Diblokir?

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengatur kewajiban pendaftaran untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik domestik maupun asing.
Lalu bagaimana dengan aplikasi seperti PeduliLindungi dan My Pertamina?
![]() |
PeduliLindungi telah terdaftar di Kementerian Kominfo sebagai PSE lingkup publikMenkominfo Johnny G. Plate |
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, PeduliLindungi adalah PSE lingkup publik sehingga tidak tercakup dalam regulasi tersebut.
"Namun demikian, PeduliLindungi telah terdaftar di Kementerian Kominfo sebagai PSE lingkup publik," kata Johnny kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/7/2022).
Adapun untuk MyPertamina, sebagai PSE Lingkup Privat saat ini masih dalam proses pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta para PSE untuk segera mendaftar, mengingat aturan terkait sudah ada sejak 2020 lalu.
Menurut pantauan di laman resmi, saat ini sudah ada 5.101 PSE yang telah mendaftar. Terdiri dari 5.019 PSE domestik dan 82 PSE asing.
Dari PSE lokal yang sudah mendaftar, ada nama besar seperti Gojek dan Ovo. Sementara itu untuk asing, Tiktok, Linktree, dan Spotify.
"Segera melakukan pendaftaran. Termasuk yang besar Netflix, Google, Facebook dsb. Melalui online single submission yang sudah disiapkan," jelas Semuel beberapa waktu lalu.
Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.
"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," tegasnya Semuel.
[Gambas:Video CNBC]
Awas! Bermunculan MyPertamina Abal-abal, Bisa Curi Data?
(dem)