
Ini Cara Cek NIK Secara Online yang Bakal Jadi NPWP

Jakarta, CNBC Indonesia - Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal terintegrasikan dengan sistem pembayaran pajak. Artinya tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan cukup dengan nomor KTP saja.
"Pemerintah akan perluasan basis pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi NIK sebagai NPWP," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI, belum lama ini.
Implementasi ini akan dilakukan mulai tahun depan. Menurutnya keputusan tersebut jadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan negara dari perluasan basis pajak.
NIK sendiri terdiri dari 16 angka. Ini terdiri dari 6 digit pertama yang merupakan kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua yakni tanggal-bulan-tahun kelahiran dan 4 sisanya merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Ada cara mudah dan praktis untuk mengecek validitas NIK Anda, tanpa perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Berikut caranya:
1. Situs Disdukcapil Kota/Kabupaten
Cara mengecek NIK KTP bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili. Pada mesin pencari ketikkan kata kunci Dukcapil dengan kota domisis sesuai KTP.
Berikutnya kunjungi situs Dukcapil terkait. Masukkan NIK dan data lain yang diperlukan dan ikuti langkah yang ditunjukkan.
2. Media Sosial Dukcapil
Anda juga bisa mengecek melalui media sosial resmi Dukcapil. Pada Facebook bernama Halo Dukcapil dan @ccdukcapil Twitter serta Instagram.
Selain itu juga bisa menghubungi lewat akun resmi seluruh media sosial milik Dukcapil di masing-masing daerah. Anda dapat menghubungi melalui chat dengan format: #NIK#Nama_lengkap#nomor_KK#nomor_telepon#keluhan.
![]() |
3. Via Call Center
Cara lainnya adalah menghubungi call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537. Anda bisa menanyakan permasalah dan beberapa hal terkait.
Petugas call center akan merespon cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tidak terdaftar. Jangan lupa juga menyiapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan informasi serta verifikasi.
4. Lewat WhatsApp dan SMS
Dengan smartphone, Anda juga bisa melakukan pengecekan. Misalnya melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479.
Selain itu bisa melalui SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. Formatnya adalah Cek#KTP#NIK.
5. E-mail
Cara terakhir adalah melalui e-mail dukcapil, alamatnya adalah [email protected]. Pada bagian badan email isi dengan format berikut #NIK#Nama_lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telepon#keluhan.
Perlu diingat, cara ini memerlukan waktu setidaknya 1x24 jam. Jadi ini cocok bagi Anda yang sedang tidak terburu-buru.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan KTP, Ini Data yang Jadi Rebutan Banyak Fintech
