
Ini Alasan Pelat Nomor Polisi Bulan Depan Berubah Jadi Putih

Jakarta, CNBC Indonesia - Korlantas Polri berencana mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih. Alasan penggantian itu karena untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Law Enforcement (ETLE).
Sistem tilang elektronik memang sudah dijalankan beberapa waktu terakhir di sjeumlah wilayah Indonesia. Namun, nyatanya teknologi itu masih memilki kendala, yakni kamera ETLE tak bisa mengidentifikasi pelat dengan warna latar hitam dan teks putih.
Kasubdit STNK KBP, Taslim Chairuddin mencontohkan ETLE dapat salah membaca angka 5 menjadi S ataupun 1 menjadi I. Padahal, hasil bidikan kamera ETLE akan jadi alat tilang elektronik, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (19/5/2022).
Dengan penggunaan pelat dasar putih dan warna teks hitam akan membuat tak ada lagi kesalahan yang terjadi.
Perubahan warna pelat itu dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Aturan itu menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
Aturan perubahan itu sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021 dan direncanakan diberlakukan tahun ini. Sementara itu, untuk penerapannya akan dilakukan bertahap, ungkap Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin.
Taslim juga memastikan perubahan pelat ini tidak akan merubah biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan tetap mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 76/2020.
Dalam laman itu, rencananya perubahan itu dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang ada perubahan NRKB.
Sebagai informasi, menggunakan pelat berwarna putih untuk menghindari kesalahan identifikasi juga telah diterapkan di sejumlah negara yakni Malaysia, Jerman dan Amerika Serikat (AS).
"Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka," kata Taslim.
(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik