Cara Kerja Kamera Tilang Elektronik & Daftar Pelanggaran yang Direkam

Elga Nurmutia,  CNBC Indonesia
18 January 2026 17:00
Kendaraan melintas di bawah papan digital bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Tilang Elektronik" di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 19 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. Semua pelanggar lalu lintas akan dikenai tilang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 23 Maret 2021. Tak hanya pengendara mobil, nantinya pengendara sepeda motor juga akan ditilang dengan ETLE. Selain itu, ETLE juga akan dipasang di sepanjang ruas TOL dari Jakarta sampai Surabaya. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: CCTV Tilang Elektronik di Kawasan Jend. Sudirman, Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — Masyarakat pengguna kendaraan bermotor kini perlu lebih waspada. Sebab, kini sejumlah ruas jalan telah dilengkapi dengan Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan adanya ETLE, proses penilangan dilakukan secara elektronik dan tanpa menggunakan petugas di lapangan lagi.

Perlu diketahui, ETLE akan memantau pergerakan pengemudi di jalanan. Setelah itu, sistem pada ETLE akan menindak mereka yang melakukan pelanggaran.

Ada beberapa tahapan tilang elektronik bekerja. Mulai dari merekam pelanggaran hingga pemilik kendaraan yang dimaksud melakukan verifikasi dan membayar denda.

Berikut ini adalah informasi langkah-langkah tilang elektronik melalui ETLE:

- Kamera merekam pelanggaran, lalu mengirimkannya pada bagian back office berbentuk foto atau video.

- Petugas kemudian melakukan verifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration & Identification (ERI).

- Pemilik kendaraan akan dikirim surat terkait detail pelanggaran dan diminta melakukan verifikasi serta konfirmasi

- Konfirmasi dilakukan melalui website resmi ETLE atau mendatangi posko ETLE.

- Petugas akan menerbitkan surat tilang setelah pelanggaran terverifikasi

- Masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat membayarkan denda dengan membayar melalui BRI Virtual Account

- STNK akan diblokir sementara jika pemilik kendaraan tidak atau gagal melakukan konfirmasi. Baik telah pindah alamat, dijual, atau gagal membayar denda.

Lebih jauh, ETLE akan menindak total 12 jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut ini adalah daftar jenis pelanggarannya:

• Pelanggaran aturan ganjil genap.

• Melanggar rambu atau marka jalan.

• Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan.

• Tidak mengenakan sabuk pengaman.

• Mengemudi sambil menggunakan smartphone.

• Melebihi batas kecepatan.

• Menggunakan pelat nomor palsu.

• Melawan arus lalu lintas.

• Menerobos lampu merah.

• Tidak memakai helm bagi pengendara motor.

• Berboncengan lebih dari tiga orang di sepeda motor.

• Tidak menyalakan lampu utama saat siang hari bagi pengendara motor.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Petaka Besar Buat Driver Online, Tandanya Meluas di Amerika


Most Popular
Features