
Tak Usah Ganti Baru, Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Sabtu, 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mulai menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.
Sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta untuk pindah ke TV digital.
Namun, tak usah khawatir mengeluarkan banyak uang untuk membeli TV baru. TV lama yang menyiarkan siaran analog pun masih bisa memperoleh siaran TV digital. Asalkan menggunakan perangkat pendukung Set Top Box (STB) TV Digital.
Masyarakat bisa membeli langsung STB baik di toko offline maupun online. Harganya pun beragam mulai dari harga Rp 150 ribu.
Dengan STB masyarakat hanya perlu mengatur perangkat televisi saja. Begini caranya :
1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran TV digital.
2. Sudah memiliki antena UHF, yakni antena untuk luar dan dalam ruangan.
3. Selain itu memastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
4. Selanjutnya setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV.
5. Pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.
Adapun tahapan kedua ASO akan dimulai pada 31 Agustus 2022 untuk 110 kabupaten/kota. Terakhir tanggal 2 November 2022 pada 63 kabupaten/kota.
(roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadwal Lengkap Dimatikannya TV Analog di Seluruh Indonesia!
