Pajak Kripto Berlaku, Ini Pesan Bos Indodax ke Sri Mulyani

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
28 April 2022 17:45
Infografis/Jangan Asal Beli, kenali Dulu 3 Mata Uang Kripto yang sedang Booming/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Jangan Asal Beli, kenali Dulu 3 Mata Uang Kripto yang sedang Booming

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdagangan aset kripto di Indonesia akan dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022. Pedagang aset kripto nantinya memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.

Terkait penetapan pemungutan pajak ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak secara umum menimbulkan sisi positif khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

"Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum," kata Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, namun muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran fee transaksi yang akan dikenakan ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21% (0,1% untuk Pph dan 0,11% untuk PPN).

Sebagai pelaku industri, Oscar berharap, bahwa persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga fee nya bisa lebih murah.

"Peraturan mengenai pajak ini kan baru launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah," tuturnya.

Dia menambahkan, jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri menjadi lesu. Hal Ini tentu sangat disayangkan. Mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

"Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri," ujar Oscar.

Namun di sisi lain, sebagai pelaku industri Oscar pun juga menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan PMK sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto.

Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0.21%. Angka ini dinilai jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak yang mana para trader tersebut akan kena tarif PPh normal.

"Dengan adanya PMK ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini." pungkasnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Indodax Soal Pajak Kripto: Kemahalan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular