
Imbas Pajak Kripto, Biaya Transaksi Indodax Naik Jadi Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform jual beli aset kripto (cryptocurrency) asal Indonesia, Indodax mengumumkan kenaikan biaya transaksi kepada pengguna. Ini imbas dari adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (pph).
Dalam pengumumannya kepada pengguna, Indodax menaikkan Biaya Taker dari 0,3% menjadi 0,51% sedangkan biaya Maker tetap 0%.
"Sehubungan dengan adanya pajak transaksi aset kripto PPN 0.11% dan PPH 0.1%, Per tanggal 1 Mei 2022 pukul 00:00 WIB, Indodax melakukan perubahan biaya trading. Biaya Taker dari 0,3% menjadi 0,51% sedangkan Biaya Maker tetap 0%," tulis manajemen Indodax seperti dikutip Kamis (5/5/2022).
"Informasi lebih lanjut mengenai bukti potong pajak transaksi aset kripto dan informasi teknis lainnya akan diinfokan sesuai dengan perkembangan mekanisme peraturan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia."
Informasi saja, Biaya Taker adalah biaya yang dikenakan dalam proses beli atau jual dengan waktu yang relatif singkat, tanpa harus menunggu order tereksekusi karena sudah langsung menggunakan harga yang dibuat. Adapun Biaya Maker merupakan biaya yang dikenakan sebagai bentuk pembayaran atas pesanan sejumlah aset kripto.
Informasi saja, mulai 1 Mei 2022 semua transaksi aset kripto di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPN). Aturan pemungutan pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech).
Bagi investor kripto, PPN akan dikenakan atas penyerahan aset kripto tersebut kepada pihak lain, baik itu jual beli atau tukar menukar. Berikut besaran tarifnya:
- 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto jika melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti; atau
- 2% dari tarif PPN dikali nilai transaksi aset kripto jika transaksi pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti.
"Ketika aset itu bergerak, dari satu akun ke akun lain. Apakah itu dalam konteks jual-beli atau dalam konteks tukar-menukar, itu terutang PPN. [...] Bukan konteksnya uang yang keluar dari e-wallet dan terutang PPN," jelas Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung, dikutip Jumat (5/5/2022).
Adapun investor kripto akan dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya:
- Jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan tarif 0,1% dari transaksi kripto
- Jika transaksi dilakukan di platform yang tak terdaftar di Bappebti dikenakan tarif 0,2% dari transaksi kripto.
(roy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Indodax Soal Pajak Kripto: Kemahalan
