Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Daftar di Prakerja.go.id

Tim, CNBC Indonesia
Jumat, 08/04/2022 12:45 WIB
Foto: Infografis/Begini Cara Cek Peserta Lolos Prakerja Gelombang 18

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran peserta Prakerja gelombang 26. Bagi yang tertarik bisa ikutan melalui situs website www.prakerja.go.id.

Pembukaan pendaftaran ini disampaikan melalui akun Insagram prakerja. "HOLA! Gelombang 26 sudah dibuka, mari merapat, banyak beramal supaya di gelombang kali ini jadi momentum positif untuk kita semua," tulis manajemen Kartu Prakerja, dikutip Jumat (8/4/2022).

Informasi saja, kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka wajib warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.


Adapun untuk masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja dapat langsung mengunjungi situs www.prakerja.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:

  • Buka www.prakerja.go.idpada browser handphone atau komputer.
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
  • Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  • Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Seperti diketahui, di tahun ini pemerintah menargetkan untuk memberikan program Kartu Prakerja kepada 5,91 juta orang. Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Patut dicatat tak semua orang bisa mengikuti Kartu Prakerja, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja. Yakni:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat daerah
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: "Ledakan" Adopsi AI-Cloud, Infrastruktur Server RI Siap Hadapi?

Pages