Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
11 July 2022 12:05
Infografis, Ayo Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 16 Resmi Dibuka
Foto: Infografis/ Kartu Prakerja/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Kartu Prakerja gelombang 36 sudah resmi dibuka sejak minggu (10/6/2022). Kalian yang tertarik bisa daftar di www.prakerja.go.id.

Pengumuman pendaftaran ini diumumkan langsung oleh manajemen pelaksana kartu prakerja melalui akun Instagram resminya sehari yang lalu.

"Tepat pukul 12.00 WIB hari inj pendaftaran Gelombang 36 sudah dibuka loh... Langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang juga!!" tulis akun Instagram Prakerja.go.id, dikutip Senin (11/6/2022).

Informasi saja, kartu Prakerja diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Mereka wajib warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Adapun untuk masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja dapat langsung mengunjungi situs www.prakerja.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mendaftarnya:

  • Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
  • Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.
  • Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.
  • Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  • Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Seperti diketahui, di tahun ini pemerintah menargetkan untuk memberikan program Kartu Prakerja kepada 5,91 juta orang. Peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Patut dicatat tak semua orang bisa mengikuti Kartu Prakerja, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja. Yakni:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat daerah
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prakerja Gelombang 26 Resmi Dibuka, Daftar di Prakerja.go.id

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular