Kominfo: Pinjol Ilegal Itu Penipuan

Jakarta, CNBC Indonesia - Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani mengatakan ada unsur kejahatan penipuan di dalam pinjaman online (pinjol) ilegal dan itu sudah jelas terlihat.
"Kalau pinjol ilegal ini sudah penipuan ya, bukan lagi hanya sekedar pinjol," ujarnya dalam Webinar Rupiah Cepat "Lega dengan Pinjol Legal" live di CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).
Sebab sudah ada modus untuk mencari korban yang bisa mereka eksploitasi. Para pinjol ilegal pasti sudah mengetahui siapa targetnya yang tidak bisa membayar. Tapi mereka akan terus melakukan pendekatan agar korbannya tergiur.
Para penyedia aplikasi pinjol ilegal ini juga sudah sering dilakukan pemblokiran. Tapi akan terus bermunculan lagi hanya dalam hitungan menit saja dengan nama dan entitas yang berbeda.
"Yang namanya pinjol aplikasi itu kan cuma ganti nama. Jadi kalau saya blokir sekarang, semenit kemudian bisa buat dengan nama yang lain," ungkap Semual.
Untuk aplikasi yang ada di dalam Google Play Store dan App Store, Kominfo mengaku sudah bekerjasama dengan pihak terkait.
Jadi jika mereka ada yang meng-upload dan mengatas namakan sebuah aplikasi fintech, para toko aplikasi akan meminta ijin dari OJK.
"Nah ini upaya-upaya kita mempersempit ruang gerak pinjol ilegal, sambil meliterasi masyarakat." pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Heboh di Medsos, Wagub Lampung Diteror Pinjol Ilegal
(roy/roy)