Waspada Gaes! Banyak Pinjol Ilegal yang Pasang Logo OJK

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
15 March 2022 12:03
Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK. (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)
Foto: Tongam L. Tobing (Tangkapan layar CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing tidak menampik banyak pinjol ilegal yang memasang logo Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu disampaikan Tongam dalam Webinar Rupiah Cepat "Lega dengan Pinjol Legal" live di CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).

"Memang ini modus dari mereka untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka bisa menjadi tempat permintaan pinjaman dari masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, menurut Tongam, pastikan pinjol yang diakses adalah legal. Sejauh ini sudah ada 103 pinjol yang sudah berizin di OJK. Daftar pinjol legal itu dapat dilihat di laman resmi hingga media sosial OJK.

"Jadi pastikan bahwa pinjol itu ada di 103 yang berizin di OJK. Itu kuncinya," kata Tongam.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Live Now! Kupas Serba Serbi Pinjol Legal dan Manfaatnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular