Dana Rp117,5 T Lenyap di Investasi Bodong, Kapokmu Kapan Le?
Jakarta, CNBC Indonesia - Merebaknya investasi ilegal alias bodong semakin meresahkan masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan jumlah kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah menembus Rp 100 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Ketua SWI Tongam Lumban Tobing beberapa waktu lalu. Ia menyebut selama 10 tahun terakhir kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,5 triliun.
"Kalau kita lihat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp 117,5 triliun ruginya," ujarnya.
SWI mengungkapkan umumnya pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal sulit, terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagikan kepada member-member lama.
"Dalam skema ponzi, jika upline-nya beriktikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya," ungkapnya.
Tongam pun mengimbau masyarakat agar hati-hati ketika menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Kecuali status perizinannya legal dan imbal hasil wajar dan memiliki risiko (logis).
Dalam penelusuran SWI ada beberapa ciri-ciri investasi ilegal, yakni:
a. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
b. Menjanjikan bonus pada perekrutan anggota baru member get member
c. Memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi
d. Klaim tanpa risiko
e. Legalitas tak jelas (tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya).
(miq/miq)