Terjerumus di Investasi Bodong, Bisakah Uang Kembali?

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak cerita soal masyarakat yang terjerat investasi bodong. Pertanyaannya bagaimana nasib uang yang diinvestasikan itu, apakah bisa kembali?
Sayangnya kemungkinan itu cukup kecil. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan umumnya pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal cukup sulit.
Hal tersebut terjadi apabila pelaku telah menggunakan uang para korbannya atau sudah membagikannya pada member-member lamanya. Sementara itu, dalam skema ponzi jika upline mau mengembalikan uang downline maka mereka bisa memperoleh uangnya lagi.
"Dalam skema ponzi, jika upline-nya beritikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya," jelas Satgas.
SWI juga mengimbau masyarakat bisa berhati-hati saat menerima penawaran investasi dengan penawaran imbal hasil yang tinggi. Kecuali jika status perizinan lembaga investasi legal dan imbal hasil warga dengan memiliki risiko (logis).
Sementara itu, dalam 10 tahun terakhir banyak masyarakat yang ternyata ikut dalam investasi ilegal. Uang yang nyangkut dalam aktivitas tersebut bahkan mencapai ratusan triliunan rupiah.
Ketua Satgas SWI, Tongam L Tobing mengatakan kerugian akibat investasi tidak resmi itu mencapai Rp 117,5 triliun.
"Kalau kita liat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp 117,5 triliun ruginya," ujar Tongam saat media briefing SWI, Senin (21/2/2022).
[Gambas:Video CNBC]
Kena Tipu Rp 117 T, Begini Modus Busuk Investasi Bodong di RI
(npb/roy)