Awas Dirampok! Ini Ciri-ciri Investasi Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyampaikan ciri-ciri investasi ilegal yang mesti diwaspadai.
Ia menyebut ciri utamanya dari investasi ilegal adalah syarat dengan janji keuntungan. Mereka menjanjikan dapat membuat orang menjadi cepat kaya, cepat mendapat mobil dan rumah.
Investasi ilegal juga menjanjikan bonus-bonus jika dapat merekrut orang lain, semakin banyak yang direkrut maka semakin banyak pula pendapatan yang didapat.
"Kita liat ciri utamanya adalah sangat syarat dengan janji keuntungan," ujarnya saat media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).
Mereka juga kebanyakan menggunakan menggunakan tokoh masyarakat dan agama sebagai testimoni agar calon korbannya percaya.
"Walaupun pada dasarnya kalau kita konfirmasi kepada tokoh masyarakat, mereka hanya diundang untuk suatu acara kan," ungkap Tongam.
Investasi ilegal menjanjikan klaim mudah tanpa risiko. Perdagngan seperti itu tidak ada. "Nah itu juga jelaskan, kalau ada ijinnya pun tidak sesuai kegiatan" pungkasnya.
Berikut ciri-ciri investasi ilegal:
- menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
- menjanjikan bonus pada perekrutan anggota baru "member get member"
- memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi
- klaim tanpa risiko
- legalitas tak jelas (tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya).
Satgas Waspada Investasi mengungkapkan umumnya pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal cukup sulit, terutama apabilia uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagikan kepada member-member lama.
"Dalam skema ponzi, jika upline-nya beritikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya," ungkpa Satgas Waspada Investasi.
Satgas pun mengimbau masyarakat agar hati-hati ketika menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Kecuali status perizinannya legal dan imbal hasil wajar dan memiliki risiko (logis).
[Gambas:Video CNBC]
Marak Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong, Ini Langkah SWI
(roy/roy)