SWI: Pinjol Ilegal Kian Canggih dan Telah Bentuk Ekosistem

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 11/02/2022 12:30 WIB
Foto: Infografis/ Pinjol Ilegal/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menjadi hal yang meresahkan di tengah masyarakat. Pasalnya, sudah banyak korban yang terjerat karena hal tersebut.

Sayangnya, platform ilegal ini masih sulit diberantas karena terus bermunculan dengan nama yang berbeda ketika sudah ditutup. Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan operasional pinjol ilegal sudah membentuk ekosistem melibatkan inovasi keuangan. Bahkan menurutnya, pinjol ilegal ini juga melakukan operasional kegiatan lain.

"Diduga alur pinjol ilegal ini pelaku melakukan pengumuman melalui sms blasting bantuan agreagtor, dan ada inovasi keuangan digital produk tertentu. Mereka juga minta dibantu funding agent saat memberikan pinjaman, bahkan ada kredit scoring juga di sana," kata Tongam dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).


Dia menambahkan diduga ada entitas yang bekerja sama dengan pelaku pinjol ilegal dan membuatnya bisa berkembang, sehingga sulit diberantas.

"Bisa saja ada yang berkedok legal dan memfasilitasi pelaku. Ada KSP membawahi, sehingga pinjol ilegal ini membangun ekositem yangs menjadi kuat. Fokus kami tidak hanya pada pinjol ilegal tapi pada entitas yang memfasilitasi ini," tambahnya.

Tongam menyebutkan urat nadi dari pinjol ilegal adalah transfer dana. Diduga mereka juga menggunakan perbankan atau penyedia jasa keuangan untuk mentransfer menggunakan virtual account.

"Kemudian untuk pengembalian dana dilakukan dengan tenaga penagih dan fee. Kalau mau berantas, semua harus dibina. Penyedia jasa keuangan, seperti perbnakan sudah dibina agar tidak memfasilitasi pinjol ilegal," ujar Tongam.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Meningkat-Adopsi Massal, Masa Depan Aset Kripto Cerah?