
Mahfud MD Bilang Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing, mengatakan jika masyarakat segera lapor ke polisi jika mendapat teror atau intimidasi saat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal
Selain itu ia menyebut cara tepat mematikan pinjol ilegal adalah dengan tidak akses ke aplikasi pinjol ilegal.
"Apabila ingin meminjam secara online, maka pastikan pinjol berizin dari OJK," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang sudah meminjam di pinjol agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.
Hal ini sempat disampaikan seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ujarnya.
Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.
"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelasnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar 105 Pinjol Ilegal Terbaru, Jangan Pinjam Uang di Sini!
