Marak Pinjol Ilegal Hingga Investasi Bodong, Ini Langkah SWI

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
22 February 2022 13:01
Sejumlah barang bukti hadir di konferensi pers pengungkapan sindikat Pinjol Ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).. Bareskrim Polri membongkar sindikat pinjaman online (pinjol) di tujuh lokasi berbeda kawasan Jakarta. Ini sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dari tujuh wilayah tersebut Polisi sudah mengamankan sebanyak tujuh pelaku. Selain itu, beberapa barang bukti turut dihadirkan. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti monitor, modem pool serta menangkap sejumlah tersangka pada delapan lokasi di wilayah Jakarta. Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan perhatian soal kemunculan pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat. Atas arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pinjol yang merugikan warga.Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah barang bukti hadir di konferensi pers pengungkapan sindikat Pinjol Ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, (15/10/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) menyatakan sudah menghentikan 21 kegiatan investasi ilegal, operasional 50 penyedia jasa pinjaman online ilegal, dan 5 jasa gadai ilegal sepanjang 2 bulan pertama 2022.

Penghentian ini dilakukan SWI karena 76 penyedia layanan investasi, pinjol, dan gadai tersebut beroperasi tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku di Indonesia. SWI berhasil menghentikan aktivitas ilegal tersebut berkat kerjasama 12 kementerian dan lembaga yang tergabung di Satgas ini, dan mengandalkan 45 tim kerja SWI di berbagai daerah.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2011 - 2022 sudah berjumlah Rp 117,5 triliun. Pada 2021 lalu, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 2,5 triliun. Hasilnya, pada 2021 ada 98 penyedia jasa investasi ilegal yang sudah ditutup SWI.

Tongam berkata, SWI telah berupaya mencegah masyarakat agar tidak terjebak menggunakan layanan investasi ilegal melalui edukasi dan crawling data mengandalkan sistem yang dimiliki SWI.

"Upaya penanganan kami berupa rapat koordinasi, mengumumkan daftar investasi ilegal kepada masyarakat, patroli siber dan mengajukan blokir situs serta aplikasi secara rutin ke Kemkominfo, serta melaporkan informasi ini kepada Bareskrim Polri," tulis Tongam dalam Media Briefing SWI, Senin (21/2/2022).

SWI menyebut penyedia investasi ilegal memiliki ciri-ciri khusus. Di antaranya, perusahaan investasi ilegal kerap menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Mereka juga terbiasa menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.

Ciri yang lain adalah, perusahaan investasi ilegal kerap memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/figur publik untuk menarik minat masyarakat, suka mengklaim bahwa kegiatan mereka nihil risiko, dan legalitasnya tidak jelas.

Menurut Tongam, umumnya pengembaliannya dana masyarakat yang terjebak kegiatan investasi ilegal cukup sulit, apalagi jika uang itu sudah digunakan pelaku investasi ilegal dan/atau dibagi-bagikan kepada anggota lama.

"Dalam skema ponzi, jika upline-nya beritikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya. Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi kenali 2 L: Legal dan Logisnya," ujarnya.

Membedakan Pinjol Legal vs Ilegal

SWI juga mengaku sudah mengedukasi masyarakat, beriklan di moda transportasi publik, serta bekerjasama dengan Google untuk mencegah dan memberantas keberadaan perusahaan pinjol ilegal. Menurut Tongam, hingga 3 Januari 2022 ada 103 perusahaan fintech P2P lending yang sudah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut SWI, perusahaan pinjol ilegal memiliki ciri tidak berizin resmi, alamat kantor dan identitas pengurus tak jelas, menyediakan pinjaman dengan syarat mudah, tak memiliki batas pinjaman, serta tidak menyediakan informasi mengenai bunga/biaya pinjaman dengan jelas. Pinjol ilegal selama ini sulit diberantas karena lokasi server yang banyak ditempatkan di luar negeri, serta mudahnya pelaku kejahatan ini membuat aplikasi/situs baru saat laman lama ditutup.

Di satu sisi, pinjol ilegal kerap memakan korban karena literasi masyarakat masih rendah dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. Pinjol ilegal juga kerap digunakan masyarakat yang membutuhkan uang instant.

"Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal yaitu laporkan ke SWI melalui email [email protected], hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di HP agar mengabaikan pesan tentang pinjol, segera lapor ke polisi, jangan pernah akses lagi pinjol ilegal," katanya.

Binary Option dan Robot Trading

Pada kesempatan yang sama, SWI melaporkan sudah menghentikan kegiatan 634 platform perdagangan berjangka ilegal termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan lain-lain hingga saat ini.

Menurut Tongam, penanganan yang sudah dilakukan SWI diantaranya penghentian kegiatan, mengeluarkan siaran pers, memblokir situs/web/domain terkait, dan melaporkan informasi ini ke Polri.

SWI jua sudah memanggil 5 affiliator Binary Option agar menghentikan promosi serta menghapus konten yang menawarkan Binary Option dan trading forex ilegal. Langkah ini dilakukan karena SWI melihat ada banyak masalah yang terkandung dalam kegiatan Binary Option.

"Bappebti mengatur dan mengawasi Perdagangan Berjangka Komoditi, di antaranya kegiatan Pialang Berjangka. Tidak ada perdagangan dalam Binary Option dan cenderung seperti judi. Dalam Binary Option, trader diminta memprediksi atau menebak harga suatu instrument akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu. Meskipun telah diblokir, trader tetap dapat mengakses dengan menggunakan jaringan VPN. Binary Option ditawarkan di Indonesia melalui pialang berjangka luar negeri yang tak berizin di sini," katanya.

Perihal kegiatan Robot Trading, Tongam menegaskan bahwa pengaturan dan pengawasan aktivitas tersebut tidak dilakukan OJK melainkan Kementerian Perdagangan. SWI disebutnya sudah menghentikan kegiatan 19 entitas investasi robot trading ilegal saat ini.

Perusahaan penyedia jasa robot trading ilegal yang dihentikan contohnya MobileTrader RoboForex, BinomoRobot, Roboforex Indonesia, RoyalQ Indonesia, Btrado, Smartavatar, dan lain-lain.

Terakhir, SWI menegaskan bahwa saat ini OJK sudah melarang seluruh lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi aset kripto. Satgas menyebut aset kripto adalah komoditi yang dapat diperdagangkan di Indonesia, tapi diatur oleh Bappebti dan bukan produk jasa keuangan atau tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

"Saat ini Bappepti telah mengeluarkan perizinan untuk lima belas exchanger atau pedagang aset kripto yang terdaftar, di luar itu tentunya ilegal,"kata Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappepti Aldison, yang juga anggota SWI.

Dia menjelaskan yang marak terjadi saat ini adalah menggunakan modus-modus usaha di bidang lain yang digabungkan dengan kegiatan perdagangan berjangka seperti kripto, termasuk binary option yang bukan merupakan kegiatan perdagangan.

Daftar mengenai entitas legal dalam melakukan aktivitas perdagangan berjangka termasuk kripto dapat diakses melalui www.bappepti.go.id.




(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SWI: Pinjol Ilegal Kian Canggih dan Telah Bentuk Ekosistem

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular