
Jual Beli Data Pelanggan Fintech Marak, Apa Solusinya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa waktu belakangan, banyak pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi pelanggan fintech seperti data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu tak ayal memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Merespons hal tersebut, Steering Committee Indonesia Fintech Society Karaniya Dharmasaputra mengusulkan agar para pihak memperkuat proses eKYC atau electronic know your customer. Sekadar informasi, eKYC dalah pengenalan pelanggan secara elektronik atau digital yang melibatkan sistem. Sehingga proses tersebut dapat dilakukan dengan mudah tanpa melibatkan kontak fisik.
"Ini saya kira sedang dipersiapkan oleh Dukcapil agar sekiranya proses eKYC semakin diperkuat, bukan hanya bisa melakukan validasi KTP saja," ujarnya saat media briefing virtual, Senin (7/2/2022).
SC IFSoc Hendri Saparini menambahkan perluasan manfaat eKYC perlu diiringi percepatan penetrasi internet di Indonesia. Karena kalau memang kebutuhannya sangat mendesak, maka dukungan pemerintah kepada masyarakat bisa memanfaatkan internet sangat penting.
Sebab, saat ini, pelaku transaksi pembayaran digital di Indonesia sudah mencapai 129,9 juta orang atau hampir 130 juta orang. Sedangkan ada 48,9 juta masyarakat Indonesia yang sudah memiliki setidaknya satu akun di lembaga finansial.
"Masih ada 12 ribu desa dari 72 ribu yang belum tersentuh internet dan 42 desa yang perlu ditingkatkan akses internetnya agar lebih stabil. Ini adalah tantangan eKYC yg ada di Indonesia," pungkasnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan KTP, Ternyata Ini Data yang Jadi Rebutan Fintech