BPOM Ungkap Nasib Obat Covid-19 Pfizer di Indonesia

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
19 January 2022 11:20
FILE PHOTO: An experimental COVID-19 treatment pill called molnupiravir being developed by Merck & Co Inc and Ridgeback Biotherapeutics LP, is seen in this undated handout photo released by Merck & Co Inc and obtained by Reuters May 17, 2021. Merck & Co Inc/Handout via REUTERS   ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY. MANDATORY CREDIT. THIS IMAGE WAS PROCESSED BY REUTERS TO ENHANCE QUALITY, AN UNPROCESSED VERSION HAS BEEN PROVIDED SEPARATELY/File Photo
Foto: via REUTERS/MERCK & CO INC

Jakarta, CNBC Indonesia - Paxlovid Pfizer hingga saat ini belum mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan POM. Kepala Badan POM, Penny Lukito menjelaskan situasi soal obat Covid-19 tersebut.

Paxlovid diketahui sudah mengantongi izin EUA dari otoritas obat Amerika Serikat (AS) atau FDA. Setelah itu Badan POM menghubungi pihak produsen untuk mendaftarkan ke lembaga tersebut.

"EUA tidak bisa kami keluarkan jika tidak mendapatkan data-data registrasi produsen," kata Penny dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Namun ternyata Pfizer punya regulasinya sendiri. Yakni untuk produk perusahaan baru bisa didaftarkan ke negara lain jika ada permintaan dari pemerintah tersebut.

Kebijakan itu berlaku baik untuk vaksin Pfizer maupun obat Covid-19 Paxlovid. Penny menjelaskan posisi lembaganya saat ini adalah menunggu.

"Berlaku untuk vaksin dan obat selama ini. Kami dalam posisi menunggu," ungkapnya.

Sementara itu obat Covid-19 lain dari Merck di AS, Molnupiravir telah mendapatkan EUA dari Badan POM. Obat tersebut juga telah tersedia di Indonesia sejak awal tahun ini.

Dalam keterangannya, BPOM memberikan izin pada obat yang didaftarkan untuk PT. Amarox Pharma Global. Obat disetujui oleh berupa kapsul 200mg diberikan sebanyak dua kali perhari dengan 4 kapsul dalam waktu lima hari.

Molnupiravir diberikan pada pasien Covid-19 berusia 18 tahun ke atas dengan derajat ringan hingga sedang. Pasien juga tidak memerlukan oksigen dan risiko peningkatan menjadi infeksi berat.

Dalam evaluasi, BPOM menyebut Molnupiravir relatif aman dan efek samping masih dapat ditoleransi. Sejumlah efek samping yang sering dilaporkan misalnya mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring (hidung dan tenggorokan).

Obat juga tidak bisa digunakan pada wanita hamil dan usia subur tidak hampir yang menggunakan kontrasepsi saat pemberian Molnupiravir.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pfizer Klaim Obat Ini Ampuh Lawan Gejala Berat Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular