Daftar Komorbid yang Tak Bisa & Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Rabu, 12/01/2022 08:05 WIB
Foto: Ilustrasi Vaksin (AP/Ted S. Warren)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada sejumlah penyakit penyerta atau komorbid yang diperbolehkan maupun tidak untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Rekomendasi ini berasal dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Masyarakat Indonesia, khususnya yang punya komorbid, perlu tahu rekomendasi ini. Informasi ini ditampilkan dalam laman resmi PAPDI dan sudah dilakukan revisi.

Berikut rekomendasi PAPDI, dikutip Rabu (12/1/2022):


Tidak Bisa Divaksinasi

1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat karena vaksin Covid-19 dosis pertama, atau karena komponen yang sama dengan yang terkandung dengan vaksin Covid-19.

2. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika sudah teratasi maka bisa melakukan vaksin. Pada infeksi TB, pengobat OAT perlu minimal dua minggu untuk layak vaksin.

3. Individu dengan imunodefisiensi primer.

Bisa Divaksinasi

1. Penyakit autoimun

2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)

3. Alergi obat

4. Alergi makanan

5. Asma

6. Rinitis alergi

7. Urtikaria

8. Dermatitis atopik

9. HIV

10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)

11. Interstitial Lung Disease (ILD)

12. Penyakit hati

13. Transplantasi hati

14. Hipertensi

15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis

16. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)

17. Transplantasi ginjal

18. Gagal jantung

19. Penyakit jantung koroner

20. Aritmia

21. Gastrointestinal

22. Diabetes Melitus Tipe 2

23. Obesitas

24.Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun)

25.Nodul tiroid

26. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya

27. Penyakit gangguan psikosomatis.


(npb/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Digitalisasi Bank Cs Kian Masif , Bisnis Solusi IT Laris Manis