
Daftar Komorbid yang Tak Bisa & Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada sejumlah penyakit penyerta atau komorbid yang diperbolehkan maupun tidak untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Rekomendasi ini berasal dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Masyarakat Indonesia, khususnya yang punya komorbid, perlu tahu rekomendasi ini. Informasi ini ditampilkan dalam laman resmi PAPDI dan sudah dilakukan revisi.
Berikut rekomendasi PAPDI, dikutip Rabu (12/1/2022):
Tidak Bisa Divaksinasi
1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat karena vaksin Covid-19 dosis pertama, atau karena komponen yang sama dengan yang terkandung dengan vaksin Covid-19.
2. Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika sudah teratasi maka bisa melakukan vaksin. Pada infeksi TB, pengobat OAT perlu minimal dua minggu untuk layak vaksin.
3. Individu dengan imunodefisiensi primer.
Bisa Divaksinasi
1. Penyakit autoimun
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)
3. Alergi obat
4. Alergi makanan
5. Asma
6. Rinitis alergi
7. Urtikaria
8. Dermatitis atopik
9. HIV
10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
11. Interstitial Lung Disease (ILD)
12. Penyakit hati
13. Transplantasi hati
14. Hipertensi
15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis
16. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)
17. Transplantasi ginjal
18. Gagal jantung
19. Penyakit jantung koroner
20. Aritmia
21. Gastrointestinal
22. Diabetes Melitus Tipe 2
23. Obesitas
24.Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun)
25.Nodul tiroid
26. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya
27. Penyakit gangguan psikosomatis.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! 26 Juta Lebih Vaksin Covid-19 di RI Sudah Kedaluwarsa