Ini Prinsip BI soal Perlindungan Konsumen Layanan Keuangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Transaksi melalui layanan keuangan digital mengalami pertumbuhan pesat. Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai transaksi uang elektronik hingga kuartal III-2021 meningkat 45% atau sebesar Rp 209,8 triliun secara year-on-year.
Adapun dalam mendukung peningkatan tersebut BI menetapkan aturan mengenai perlindungan konsumen. Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI Yunita Resmi Sari mengatakan, hal ini tertuang dalam Peraturan BI nomor 22/20 tentang Perlindungan Konsumen BI dan peraturan pelaksana tentang tata cara perlindungan konsumen BI.
"Kedua peraturan ini adalah untuk melaksanakan sebagai dasar perlindungan konsumen untuk produk-produk yang menjadi kewenangan Bank Indonesia. Dengan demikian penerbitan aturan menjadi pedoman bagi penyelenggara dalam melaksanakan pokok pengaturan," kata dia dalam webinar Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh AFTECH dalam rangka Bulan Fintech Nasional, Rabu (1/12/2021).
Dalam peraturan tersebut, penyelenggara jasa keuangan diwajibkan menerapkan berbagai prinsip perlindungan konsumen. Prinsip pertama, menurut Yunita, adalah prinsip keterbukaan dan transparansi. Dalam penerapan prinsip tersebut penyelenggara wajib memberikan informasi mengenai fitur dan produk yang detail, termasuk apabila perubahan informasi mengenai fitur-fitur tersebut.
"Penyelenggara juga wajib menyiapkan sarana resmi untuk konsumen mempermudah memperoleh informasi didukung dengan saluran komunikasi yang mudah diakses dan wajib memastikan seluruh informasi tersebut dilakukan updating secara continue," lanjut dia.
Kemudian, menerapkan prinsip kesetaraan. Di antaranya melalui pemberian kesetaraan akses kepada setiap konsumen, menyediakan layanan khusus bagi konsumen kebutuhan khusus, serta memperhatikan larangan pembuatan klausul laba dalam dokumen perjanjian dengan konsumen.
"Kami mewajibkan penyelenggara untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan data, menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen," kata Yunita.
Prinsip lainnya adalah melakukan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan bagi konsumen dan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
"Prinsip perilaku bisnis yang bertanggung jawab melalui manajerial, pencegahan pengurus, dan pegawai dari perilaku yang dapat merugikan konsumen," imbuh dia.
Dalam kesempatan yang sama, Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan pihaknya berupaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar, yakni teknologi, edukasi dan proteksi.
Tidak hanya mengandalkan perlindungan keamanan dengan teknologi dan cyber security, GoPay juga memberikan edukasi kepada masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital dan memberikan program Jaminan Saldo Kembali untuk proteksi konsumen.
Menurut Budi, dengan banyaknya tantangan pada konsumen di ranah digital tersebut, edukasi dan literasi perlu untuk ditingkatkan agar pengguna tetap mawas dan aman dalam melakukan transaksi digital.
Pilar pertama terkait dengan teknologi. "Misalnya ada satu akun satu perangkat, di mana kita bisa mendeteksi apabila ada pengguna lebih dari perangkat untuk satu akun ini bisa memberikan indikasi device dikenal," kata Budi.
Di samping satu akun satu perangkat, perlindungan lainnya adalah fitur seperti PIN dan biometrik untuk semakin mengamankan transaksi
Sementara untuk pilar kedua, lanjut Budi, adalah edukasi dan panduan keamanan. Dalam hal ini, pihaknya memberikan tips aman transaksi online dan edukasi yang juga dijalankan dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan online yang terus mengintai calon korban.
Pilar terakhir yang berfokus pada proteksi, yakni program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.
[Gambas:Video CNBC]
Kiamat 'ATM' Sudah di Depan Mata, Narik Uang Nanti Gimana?
(rah/rah)