
Jadi Satu Kandang, Begini Ide BI Soal Rupiah Digital & Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengusulkan agar Central Bank Digital Currency (CBDC) alias rupiah digital, hingga aset kripto untuk diatur di dalam satu kandang, yaitu Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Calon Deputi Gubernur BI, Juda Agung menjelaskan penerbitan rupiah digital yang dilakukan BI bertujuan untuk menjaga kedaulatan mata uang rupiah.
Di samping itu juga, rupiah digital juga bertujuan untuk memerangi transaksi kripto. Dengan adanya rupiah digital, diharapkan masyarakat Indonesia akan meninggalkan aset kripto.
"CBDC diperlukan karena semakin banyak transaksi digital. Dengan CDBC, bank sentral tetap menjaga efektivitas kebijakan moneter dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan," jelas Juda dalam paparannya saat uji kelayakan di Komisi XI DPR, Selasa (30/11/2021).
![]() Bank Indonesia |
Kendati demikian, kata Juda saat ini di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mata uang yang berlaku di Indonesia baru sebatas rupiah dalam bentuk uang kertas dan uang logam, belum ada definisi rupiah dalam digital.
Oleh karena itu, BI mendorong agar rupiah digital bisa diatur di dalam RUU P2SK.
"Di dalam undang-undang mata uang kita, definisi uang itu adalah uang kertas dan uang logam, belum ada uang digital. ini perlu landasan hukum dan bisa dimasukan di dalam RUU P2SK," ujarnya.
Kemudian untuk aset kripto, yang kini didefinisikan sebagai komoditas oleh pemerintah dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), juga seharusnya dilandasi di dalam RUU P2SK.
Juda menilai, aset kripto tidak seharusnya diawasi oleh Bappebti, karena berdampak terhadap sistem keuangan.
"Yang menarik sekarang kripto di bawah Bappebti. Ini perlu kita kaji di dalam RUU P2SK, dan perlu dudukan dengan baik, artinya kripto as komoditi. Padahal implikasinya cukup signifikan pada sistem keuangan," tuturnya.
"Sepakat perlu dikaji kembali dan mestinya bukan di Bappebti pengawasan mengenai bursa kripto ini," kata Juda melanjutkan.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rupiah Digital Jadi 'Senjata' BI Perangi Kripto