BI Terbitkan Aturan Baru, Transfer Antarbank Kini Rp 2.500
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melaporkan telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-Fast sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast.
Peraturan tersebut tertuang di melalui PADG No.23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (BI-Fast) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.
"Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu persyaratan peserta, kewajiban peserta, mekanisme pengelolaan infrastruktur BI-FAST, dan pemrosesan transaksi menggunakan BI-FAST," jelas BI dalam siaran resminya, Rabu (17/11/2021).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, layanan yang dapat diproses melalui BI-Fast terdiri atas layanan individual credit transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Adapun pemrosesan transaksi melalui layanan ICT dilakukan dalam dua tahap yakni pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).
Secara prinsip, settlement dana untuk masing-masing layanan pada BI-Fast diantaranya dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. Serta dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.
Peserta dapat menggunakan infrastruktur yang dikelola sendiri oleh calon Peserta atau dikelola oleh pihak lain. Penyediaan infrastruktur yang dikelola oleh pihak lain hanya dapat dilakukan oleh calon peserta yang ditetapkan sebagai PTL oleh Penyelenggara.
Halaman Selanjutnya >>> Persyaratan & Kewajiban Peserta BI-Fast
(cha/cha)