BI Terbitkan Aturan Baru, Transfer Antarbank Kini Rp 2.500

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 November 2021 09:35
BI
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Dalam hal ini, bank yang dapat menjadi peserta BI-Fast yakni bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, dan kantor cabang bank asing di Indonesia.

Untuk jadi peserta BI-Fast, calon peserta harus memenuhi persyaratan, yakni menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik.

Secara khusus, persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL).

Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud di antaranya memiliki kontribusi signifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Juga memiliki kapabilitas keuangan yang kuat.

"Memiliki modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank atau modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar untuk lembaga selain bank dan memiliki likuiditas yang memadai," jelas BI.

Dalam penyelenggaraan BI-Fast, peserta memiliki tujuh kewajiban yang harus dilakukan. Pertama, menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan BI-Fast.

Kedua, bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data, perintah transfer dana, dan seluruh informasi yang dikirim peserta kepada penyelenggara melalui BI-Fast.

Ketiga, melaksanakan perjanjian dengan penyelenggara. Keempat melaksanakan kegiatan operasional BI-Fast sesuai perjanjian serta ketentuan BI terkait lainnya.

Kelima, menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan. Keenam, memberikan data dan informasi terkait penyelenggaraan BI-Fast kepada BI. Ketujuh, mematuhi ketentuan yang dikelola oleh SRO.

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular