
Gojek & Tokopedia Digugat Gegara 'GOTO', Ini Kata Kemenkumham

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat suara perihal gugatan yang diajukan PT Terbit Financial Technology kepada PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia (Tokopedia) terkait penggunaan merek GoTo.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Agung Indriyanto, gugatan itu merupakan gugatan ganti rugi. Nilainya diketahui sebesar Rp 2 triliun.
"Terkait dengan hal itu sebenarnya bisa diajukan oleh pemilik pemerek terdaftar," ujar Agung dalam wawancara di program PROFIT CNBC Indonesia pada, Selasa (09/11/2021)
Agung menyebutkan merek memiliki peran yang sangat vital. Sebagai identitas produk sehingga pendaftaran merek menjadi sangat penting sebagai tanda kepemilikan hak terhadap merek dagang. Selain itu kepemilikan merek menjadi sangat penting untuk membangun reputasi suatu perusahaan itu sendiri.
Tak hanya itu, Agung menyarankan kepada pelaku usaha mendaftarkan terlebih dahulu merek dari perusahaan atau usaha sebelum melakukan peluncuran di pasaran ataupun kegiatan operasional yang mana berfungsi sebagai identitas perusahaan itu sendiri serta melindungi usaha tersebut. Dengan demikian dapat mengantisipasi gugatan-gugatan dari pihak lain.
Agung juga mengimbau para pelaku usaha yang ingin menggunakan sekaligus mendaftarkan merek usahanya, maka harus melakukan penelusuran serta riset terlebih dahulu. Apakah sudah ada merek yang digunakan oleh perusahaan lainnya.
Sebelumnya, Manajemen GoTo, entitas gabungan Gojek dan Tokopedia, menyebutkan telah mendaftarkan merek perusahaan kepada lembaga berwenang. Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, GoTo sudah mengetahui mengenai adanya gugatan yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology terhadap perusahaan berkaitan dengan merek GoTo yang dimiliki.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan. Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Astrid kepada CNBC Indonesia, Senin (8/11/2021).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Kunci GoTo Sukses Sabet Best Employer Awards 2022