
Sudah Kelilit Utang Pinjol & Tak Bisa Bayar, Bisa Dipenjara?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemudahan yang diberikan pinjaman online (pinjol) menjadi alasan banyak orang yang mengajukan pinjaman online. Jika tak bisa bayar utang bisakah dipenjara?
Meski pinjol memberikan kemudahan, masyarakat tidak serta merta bisa mengajukan pinjaman seenaknya. Masyarakat haruslah meminjam pada pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini ada 104 pinjol resmi OJK.
Jangan pinjam di pinjol ilegal. Karena memberikan bunga yang tinggi yang membuat peminjam harus menghadapi tumpukan utang. Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan layanan melalui SMS.
Dalam meminjam di pinjol legal, masyarakat juga harus meminjam sesuai kemampuan. Jangan pinjam di mana kalian tidak mampu membayar. Itu akan mengakibatkan nasabah sulit membayar utang.
Kesulitan membayar utang di pinjol ilegal akan membuat kalian masuk daftar hitam SLIK OJK. Dampaknya kalian tidak akan bisa lagi mendapatkan akses pinjaman pada pinjol resmi lainnya dan perbankan. Belum lagi harus berhadapan dengan penagih utang atau debt collector.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia Sunu Widyatmoko mengatakan jika masyarakat yang tidak membayar karena satu alasan bisa mengajukan kapan bisa membayar. Dengan begitu dapat memperbaiki rekam jejak pada layanan pinjaman keuangan.
"Apabila tidak membayar karena misalkan lost of income (kehilangan pendapatan), gaji yang ditunda, maka untuk memperbaiki rekam jejak Anda harus menyampaikan kapan bisa membayar," kata Sunu dikutip Senin (8/11/2021).
Sampaikan kapan akan memiliki uang kepada pihak layanan pinjaman online. Serta dia mengatakan usahakan untuk menepati janji pembayaran tersebut.
"Misalkan uang akan diterima seminggu lagi dari jatuh tempo, sampaikan kepada penagihan bahwa berjanji membayar seminggu kemudian karena uang akan diterima seminggu kemudian," jelasnya.
Informasi saja, AFPI sepakat untuk mengenakan bunga pinjaman pinjol sebesar 0,4% per hari. Peminjam yang menunggak utang akan dikenakan kewajiban membayar maksimal 100% dari total pinjaman selama 90 hari bila tidak masuk daftar hitam SLIK OJK.
(roy/roy)
Next Article Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2021, Lainnya Ilegal & Bodong


Nenek Moyang Rohana-Rojali Terungkap, Namanya Rocita Sang Penguasa Mal

Bos Pengusaha Ungkap Fakta Ngeri Kasus PHK di RI, Ada Ancaman Ini

Presiden RI Marah ke Presiden AS, Niat Kerja Sama Malah Dikerjain

10 Makanan Ini Pantang Dikonsumsi Bersama Pepaya, Catat!

Prabowo Lanjutkan KA Cepat Whoosh ke Surabaya, Ini Efek Dahsyatnya

Thailand Tolak Mediasi Perang dengan Kamboja, tapi...

Fenomena Rokok Murah Banjiri RI, Dirjen Bea Cukai Buka Suara
