
Ini Tips Meminjam di Pinjol Agar Tak Tercekik Utang Segunung

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi alternatif pendanaan bagi mereka yang tak punya agunan. Namun perlu cara-cara agar tidak terlilit utang setelah mengajukan pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan hal pertama untuk mengecek layanan pinjol legal yang ada di Indonesia. Pengecekan bisa dilakukan di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan laporan OJK per 6 Oktober 2021 terdapat 106 penyelenggara pinjaman online resmi di Indonesia. Dari jumlah tersebut 98 penyelenggara pinjol berizin dan 8 adalah yang terdaftar, 13 penyelenggara naik kelas dari yang terdaftar menjadi berizin.
Selain itu masyarakat diminta untuk jadi peminjam yang cerdas. "Meminjam cerdas, sesuai kebutuhan tidak gali lubang tutup lubang," kata Tongam di Profit CNBC Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Tongam juga meminta masyarakat meminjam untuk kebutuhan produktif. Terakhir juga mengetahui risiko serta manfaat dari pinjaman itu.
"Meminjam tahu risiko manfaat supaya masyarakat aman," ungkapnya.
Tongam juga menyebutkan SWI juga melakukan tindakan penutupan untuk pinjol yang bersifat ilegal. Sejauh ini sudah ada 3.515 pinjol yang dihentikan serta diumumkan di masyarakat.
Kepolisian juga ikut turun tangan memberantas pinjol dengan melakukan penindakan hukum. "Upaya memberantas selain blokir, penindakan hukum menjadi kunci keberhasilan," ujar Tongam.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan salah satu ciri utama pinjol ilegal adalah meminta akses ke seluruh data HP nasabah. Padahal pinjol resmi tak pernah meminta hal itu.
Menurutnya data tersebut untuk melakukan intimidasi pada orang yang kontaknya ada di phone book nasabah. Jadi saat menagih, yang diteror bukan hanya peminjam namun juga meneror kontak di HP.
"Digunakan intimidasi tidak bisa membayar meneror semua kontak HP. Kita tidak tahu menahu orang lain yang meminjam kita yang diteror," kata Tongam.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas Waspada Investasi: Pinjol Ilegal Menyengsarakan Rakyat