
Waspada Pinjol Ilegal: Pinjam Rp1 Juta, Ditransfer Rp600 Ribu

Jakarta, CNBC Indonesia - Selalu banyak cerita di kalangan masyarakat terkaitĀ pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas Waspada Investasi atau SWI punya laporan saat peminjam tidak mendapatkan jumlah uang seperti yang diminta dan disetujui.
"Apa yang diperoleh masyarakat dari pinjol ilegal sangat tidak manusiawi. Fee sangat tinggi. Minjam Rp 1 Juta, ditransfer hanya Rp 600 ribu," kata Ketua SWI Tongam Tobing dalam Webinar Solusi penanganan Pinjaman Online Ilegal yang disiarkan kanal Youtube Jasa Keuangan, Senin (21/6/2021).
Dia menambahkan, bunga pinjaman pun berbeda dari yang diperjanjikan. Misalnya yang diperjanjikan 0,5% per hari naik menjadi 2% per hari.
Selain itu, waktu pelunasan pun berbeda dari yang telah dijanjikan di awal. Misalnya 90 hari ternyata hanya tujuh hari.
Belum lagi saat pembayaran lewat dari tanggal, maka penagihan akan dilakukan dengan tidak beretika karena ada teror hingga intimidasi.
Tongam menjelaskan jika SWI terus melakukan pemberantasan terhadap pinjol ilegal. Misalnya telah melakukan pemblokiran 3.193 pinjol ilegal.
"Kami umumkan pada masyarakat supaya tidak mengakses, memblokir situs webnya. Melaporkan ke Bareskrim kalau ada dugaan pidana dilakukan penegakan hukum," kata Tongam.
SWI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan patroli siber setiap hari. Menurut Tongam, akan dilakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal, sebelum ada masyarakat yang berhasil mengakses.
"Namun apakah berhenti? kita blokir hari ini, besok pagi dia bikin baru. Ini solusi yang perlu dicarikan. Sangat sulit bagi kami di SWI untuk melakukan pemberantasan dari sisi pelaku," ujar Tongam.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Satgas Waspada Investasi: Pinjol Ilegal Menyengsarakan Rakyat
